Mengapa Bumper Mobil Harus Sesuai Standar Keamanan Pabrikan

Regulasi ini mengharuskan bumper terpasang pada bagian depan dan belakang semua kendaraan, serta melarang pemasangan aksesori yang berpotensi mengganggu keselamatan atau kenyamanan pengguna jalan lain.
Bumper tidak boleh menonjol terlalu jauh (umumnya maksimal 250-500 mm dari bodi kendaraan) dan tidak boleh memiliki bentuk atau fitur yang membahayakan.
Pelanggaran terhadap standar ini dapat berujung pada tilang, gugurnya klaim asuransi, bahkan sanksi pidana berupa denda atau kurungan. Regulasi tersebut mendorong semua pengendara memprioritaskan keselamatan kolektif, bukan hanya tampilan kendaraan.
Risiko Modifikasi Tidak Sesuai Standar
Modifikasi bumper tanpa memperhatikan standar pabrikan berpotensi menghilangkan fungsi utamanya sebagai pelindung dalam kecelakaan.
Selain itu, pemasangan aksesoris berbahaya (misal tanduk atau besi menonjol) dapat meningkatkan risiko luka serius pada pejalan kaki dan pengendara lain saat terjadi kecelakaan. Ini juga bisa menyulitkan klaim asuransi atau lolos uji kelayakan kendaraan.