Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil.
Setiap pemilik mobil sebaiknya perlu mengetahui cara menghitung denda pajak mobil. Sebab PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban rutin yang sudah diatur pemerintah pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Ketika pembayaran pajak tidak dilakukan tepat waktu, maka akan timbul denda yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui cara menghitung denda tersebut agar dapat mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan.
Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Jika Terlambat Membayar
PKB adalah kewajiban yang harus dibayarkan rutin setiap satu tahun sekali. Tetapi jika dilakukan melebihi tanggal jatuh temponya, maka pemilik mobil akan dikenai denda. Untuk mengetahui total dendanya, Anda bisa menyimak pembahasan berikut ini.
- Hitung Jumlah Tunggakan Pajak
Di Indonesia, terdapat 3 jenis PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan. Antara lain meliputi pajak per tahun dan per 5 tahun yang ditambah pajak progresif. Adapun cara menghitung jumlahnya yaitu:
- Pajak tahun pertama = PKB + BBN KB + SWDKLLJ + TNKB + Terbit STNK + Biaya Administrasi
- Pajak setelah tahun pertama = PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi
- PKB = nilai jual x 2%
- BBN KB = nilai jual x 10%
- SWDKLLJ = Rp153.000
- Biaya administrasi TNKB = Rp100.000
- Biaya terbit STNK = Rp200.000
- Biaya administrasi = Rp50.0000
Keterangan:
- BBN KB = Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Sementara itu untuk pajak progresif akan diberlakukan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan. Biaya kepemilikan kendaraan pertama adalah 1-2%. Sedangkan biaya kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya adalah 2-10%.
- Hitung Jumlah Denda Keterlambatan
Setelah mengetahui berapa total jumlah pajak yang menunggak, selanjutnya Anda perlu menghitung berapa total denda keterlambatannya. Jumlah denda ini sendiri bergantung pada jenis mobil dan total waktu berapa lama pajaknya belum dibayarkan.
Dalam 1 tahun, pajak mobil diberlakukan sebesar 25%. Sehingga apabila Anda telat bayar dalam hitungan bulan, totalnya cukup dibagi saja sesuai jumlah bulan. Berikut contoh terkait cara menghitung denda pajak mobil sesuai keterlambatannya:
- Denda 1 bulan = jumlah PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
- Denda 3 bulan = jumlah PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda 1 tahun = jumlah PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda 1,5 tahun = 1,5 x jumlah PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda SWDKLLJ mobil = Rp100.000