Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil.

icon 10 April 2023
icon Admin

Setelah menghitung total jumlah denda yang harus Anda bayarkan, jangan lupa untuk segera melakukan pembayaran agar dendanya tidak semakin berlipat ganda. Untuk membayarnya, Anda bisa mengikuti panduan berikut:

  • Bayar di Kantor Samsat

Caranya, cukup bawa STNK, BPKB, serta KTP asli dan fotokopinya. Khusus pajak per 5 tahun, Anda wajib melakukan pemeriksaan kendaraan dulu sebelum ke loket pembayaran.

  • Bayar di Samsat Keliling

Apabila di daerah Anda terdapat layanan Samsat Keliling, metode ini bisa dicoba. Persyaratannya sama seperti cara bayar di kantor Samsat. Bedanya, lokasi pembayaran tidak menentu sesuai dengan jadwal mobil Samsat Keliling tersebut.Sub 

  • Bayar Online

Terakhir, Anda bisa membayar secara online via portal e-Samsat daerah domisili Anda. Cukup masukkan kode bayar dari portal, dapatkan konversi nomor polisi, lalu bayarkan via ATM dengan memasukkan nomor polisi sesuai instruksi.

Anda juga bisa membayar via aplikasi e-Samsat (Samsat Online Nasional). Setelah membayar, jangan lupa simpan bukti struk dan kunjungi kantor Samsat untuk meminta cap pengesahan.

Agar tidak perlu membayar denda pajak mobil, sebaiknya selalu bayarkan pajak Anda tepat waktu. Jika sudah terlanjur telat bayar, maka panduan di atas bisa Anda coba terapkan.

Ingin mengetahui informasi menarik dan bermanfaat lainnya seputar merawat mobil Anda? Kunjungi website ini sekarang https://suzuki.batara.co.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.