Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil.
Keterangan:
- BBN KB = Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Sementara itu untuk pajak progresif akan diberlakukan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan. Biaya kepemilikan kendaraan pertama adalah 1-2%. Sedangkan biaya kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya adalah 2-10%.
- Hitung Jumlah Denda Keterlambatan
Setelah mengetahui berapa total jumlah pajak yang menunggak, selanjutnya Anda perlu menghitung berapa total denda keterlambatannya. Jumlah denda ini sendiri bergantung pada jenis mobil dan total waktu berapa lama pajaknya belum dibayarkan.
Dalam 1 tahun, pajak mobil diberlakukan sebesar 25%. Sehingga apabila Anda telat bayar dalam hitungan bulan, totalnya cukup dibagi saja sesuai jumlah bulan. Berikut contoh terkait cara menghitung denda pajak mobil sesuai keterlambatannya:
- Denda 1 bulan = jumlah PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
- Denda 3 bulan = jumlah PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda 1 tahun = jumlah PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda 1,5 tahun = 1,5 x jumlah PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda SWDKLLJ mobil = Rp100.000
Panduan Cara Membayar Denda PKB Mobil
Setelah menghitung total jumlah denda yang harus Anda bayarkan, jangan lupa untuk segera melakukan pembayaran agar dendanya tidak semakin berlipat ganda. Untuk membayarnya, Anda bisa mengikuti panduan berikut:
- Bayar di Kantor Samsat