Ketahui Cara Menghitung Denda Pajak Mobil.

icon 10 April 2023
icon Admin

Setiap pemilik mobil sebaiknya perlu mengetahui cara menghitung denda pajak mobil. Sebab PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah kewajiban rutin yang sudah diatur pemerintah pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Ketika pembayaran pajak tidak dilakukan tepat waktu, maka akan timbul denda yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui cara menghitung denda tersebut agar dapat mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan.

Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Jika Terlambat Membayar

PKB adalah kewajiban yang harus dibayarkan rutin setiap satu tahun sekali. Tetapi jika dilakukan melebihi tanggal jatuh temponya, maka pemilik mobil akan dikenai denda. Untuk mengetahui total dendanya, Anda bisa menyimak pembahasan berikut ini.

  • Hitung Jumlah Tunggakan Pajak

Di Indonesia, terdapat 3 jenis PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan. Antara lain meliputi pajak per tahun dan per 5 tahun yang  ditambah pajak progresif. Adapun cara menghitung jumlahnya yaitu:

  1. Pajak tahun pertama = PKB + BBN KB + SWDKLLJ + TNKB + Terbit STNK + Biaya Administrasi
  2. Pajak setelah tahun pertama = PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi
  3. PKB = nilai jual x 2%
  4. BBN KB = nilai jual x 10%
  5. SWDKLLJ  = Rp153.000
  6. Biaya administrasi TNKB = Rp100.000
  7. Biaya terbit STNK = Rp200.000
  8. Biaya administrasi = Rp50.0000

Keterangan:

  • BBN KB = Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sementara itu untuk pajak progresif akan diberlakukan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan. Biaya kepemilikan kendaraan pertama adalah 1-2%. Sedangkan biaya kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya adalah 2-10%.

  • Hitung Jumlah Denda Keterlambatan

Setelah mengetahui berapa total jumlah pajak yang menunggak, selanjutnya Anda perlu menghitung berapa total denda keterlambatannya. Jumlah denda ini sendiri bergantung pada jenis mobil dan total waktu berapa lama pajaknya belum dibayarkan.

Dalam 1 tahun, pajak mobil diberlakukan sebesar 25%. Sehingga apabila Anda telat bayar dalam hitungan bulan, totalnya cukup dibagi saja sesuai jumlah bulan. Berikut contoh terkait cara menghitung denda pajak mobil sesuai keterlambatannya:

  • Denda 1 bulan = jumlah PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda 3 bulan = jumlah PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda 1 tahun = jumlah PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda 1,5 tahun = 1,5 x jumlah PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda SWDKLLJ mobil = Rp100.000

Panduan Cara Membayar Denda PKB Mobil

Setelah menghitung total jumlah denda yang harus Anda bayarkan, jangan lupa untuk segera melakukan pembayaran agar dendanya tidak semakin berlipat ganda. Untuk membayarnya, Anda bisa mengikuti panduan berikut:

  • Bayar di Kantor Samsat

Caranya, cukup bawa STNK, BPKB, serta KTP asli dan fotokopinya. Khusus pajak per 5 tahun, Anda wajib melakukan pemeriksaan kendaraan dulu sebelum ke loket pembayaran.

  • Bayar di Samsat Keliling

Apabila di daerah Anda terdapat layanan Samsat Keliling, metode ini bisa dicoba. Persyaratannya sama seperti cara bayar di kantor Samsat. Bedanya, lokasi pembayaran tidak menentu sesuai dengan jadwal mobil Samsat Keliling tersebut.Sub 

  • Bayar Online

Terakhir, Anda bisa membayar secara online via portal e-Samsat daerah domisili Anda. Cukup masukkan kode bayar dari portal, dapatkan konversi nomor polisi, lalu bayarkan via ATM dengan memasukkan nomor polisi sesuai instruksi.

Anda juga bisa membayar via aplikasi e-Samsat (Samsat Online Nasional). Setelah membayar, jangan lupa simpan bukti struk dan kunjungi kantor Samsat untuk meminta cap pengesahan.

Agar tidak perlu membayar denda pajak mobil, sebaiknya selalu bayarkan pajak Anda tepat waktu. Jika sudah terlanjur telat bayar, maka panduan di atas bisa Anda coba terapkan.

Ingin mengetahui informasi menarik dan bermanfaat lainnya seputar merawat mobil Anda? Kunjungi website ini sekarang https://suzuki.batara.co.id/ untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.