Cara Balik Nama BPKB Mobil Berikut Rincian Biayanya.

icon 8 June 2023
icon Surya Bahtara Mahkota

Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.  

Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :  

  1. Fotokopi STNK dan aslinya.
  2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
  3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
  4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
  5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.

Prosedur dan Tata Cara Balik Nama BPKB Mobil Bekas

Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili. Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :

1. Tahap Pertama : Kantor Samsat