Cara Balik Nama BPKB Mobil Berikut Rincian Biayanya.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023
Balik nama mobil adalah proses mengganti data kepemilikan mobil yang sah ke pemilik yang baru. Lantas berapa biaya dan cara balik nama BPKB?
Nah, untuk mengetahuinya Anda bisa cek biaya balik nama mobil secara online. Biayanya cukup bervariasi tergantung merek dan tipe kendaraan. Namun secara umum Anda bisa melihat rincian biayanya secara langsung berikut ini :
- Biaya pendaftaran balik nama mobil yaitu sekitar Rp 100.000.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jumlahnya sekitar 1% (persen) dari harga beli. Misal harga mobil Rp 400 juta, maka biaya yang dibebankan sekitar Rp 4 juta.
- Biaya pembuatan STNK baru Rp 200.000.
- Biaya TNKB sebesar Rp 100.000.
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000.
Perlu dicatat, rincian biaya balik nama kendaraan mobil di atas belum termasuk ongkos bensin menuju Polda dan Samsat, makan siang sampai fotokopi berkas-berkas yang diperlukan.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan seratus persen hak milik kamu.
Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.
Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :
- Fotokopi STNK dan aslinya.
- Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
- Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
- Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-
Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.
Prosedur dan Tata Cara Balik Nama BPKB Mobil Bekas
Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili. Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :
1. Tahap Pertama : Kantor Samsat
Kalau syarat diatas sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :
- Cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.
- Isi formulir sesuai data pada STNK dan serahkan berkas ke loket.
- Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.
- Di sini Anda harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama Anda pun akan diberikan.
- Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.
- Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama Anda.
Mungkin Anda bertanya-tanya kenapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.
Anda tidak bisa jika hanya melakukan proses balik nama STNK atau BPKB saja. Kedua surat ini wajib diubah bersamaan ketika melakukan proses balik nama.
2. Tahap Kedua : Kantor Polda
Setelah Anda mendapat STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP.
Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.
Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:
- Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
- Fotokopi KTP (pemilik baru)
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi surat pengesahan cek fisik
- Fotokopi kuitansi pembelian
- BPKB asli
Jika sudah membawa seluruh berkas diatas, berikut langkah-langkahnya :
- Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP.
- Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya.
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank.
- Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik.
- Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukan tanda terima.
Waktu pengambilan BPKB mobil pun tergantung kesibukan dan banyaknya antrean. Namun biasanya proses pengerjaan BPKB baru berlangsung 5 hari kerja, selebihnya BPKB sudah bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima dan dokumen yang dibutuhkan.
Balik Nama BPKB Mobil Bekas Pakai Biro Jasa Aman Nggak ya?
Nah, itulah informasi cara balik nama bpkb mobil, syarat, hingga prosedurnya. Bagi Anda yang nggak punya waktu luang, apalagi males banget ngurus dokumen sana-sini, tak ada salahnya kok coba pakai biro jasa.
Anda hanya perlu mencari biro jasa balik nama mobil terpercaya (biasanya sih atas rekomendasi rekan sejawat) dan menyiapkan berkas-berkas yang sudah disebutkan.
Mereka yang sudah terbiasa mengurus beginian pasti lebih lihai dan cepat prosesnya tergantung permintaan pelanggan. Tapi Anda juga harus rela merogoh kocek lebih dalam karena ada biaya jasa yang harus bayar.
Untuk mengurus balik nama dengan biro jasa, biaya yang dikeluarkan pun bervariasi. Kalau hanya balik nama mobil, ongkos jasanya saja berkisar Rp 150.000 – Rp 180.000. Angka ini bisa lebih mahal atau lebih murah tergantung reputasi biro jasanya. Perlu diingat, nominal tersebut belum termasuk biaya administrasi Samsat, Polda, BPKB dan lain-lain lho ya!
klik llink di bawah