Cara Blokir STNK Mobil.
Begini Cara Blokir STNK Mobil
Cara Blokir STNK Mobil – Dalam beberapa kasus, bisa jadi pemilik kendaraan harus melakukan blokir STNK mobil. Sebagai contoh, ketika mengalami kehilangan mobil atau telah menjual mobil tersebut.
Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih jika ingin melakukan pemblokiran STNK mobil atau motor. Mulai dari datang langsung ke Kantor Samsat, memakai fasilitas Samsat keliling, hingga metode online untuk beberapa daerah, bisa dilakukan dengan cukup mudah.
Dokumen untuk Syarat Blokir STNK Mobil
Jika akan melakukan pemblokiran STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka ada berbagai dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratannya.
Berikut merupakan daftar dokumen tersebut, pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum memulai proses pemblokiran STNK.
- Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dari pemilik kendaraan
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- Jika akan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang diwakilkan, serta menyiapkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan
- Surat pernyataan yang dapat Anda unduh melalui website Samsat dari masing-masing daerah
Di awal, sudah dijelaskan sekilas tentang beberapa cara yang bisa dilakukan ketika akan melakukan pemblokiran, yaitu datang langsung ke Kantor Samsat, melalui Samsat keliling, serta dengan cara online.
Untuk cara ketiga atau metode online, hingga saat ini masih belum tersedia secara menyeluruh di Indonesia. Jika daerah tempat tinggal Anda belum menerapkannya, maka dapat menggunakan cara yang lainnya.
Mengapa Perlu Blokir STNK Mobil?
Jika kendaraan sudah dijual atau hilang, maka Anda perlu secepatnya melakukan pemblokiran STNK. Berikut adalah beberapa alasan pentingnya melakukan pemblokiran ini
- Dapat terhindar dari pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih
- Tidak terkena masalah dengan sistem penilangan elektronik
- Mempermudah pemilik yang baru dalam mengurus pajak
Cara Blokir STNK Mobil melalui Kantor Samsat
Cara paling umum yang bisa Anda lakukan ketika berniat memblokir STNK yaitu dengan datang langsung ke Kantor Samsat. Pastikan Anda datang ke Kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah dari kendaraan Anda, berikut merupakan langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen yang menjadi syarat pengajuan pemblokiran.
- Anda nantinya akan diminta untuk pergi ke bagian yang menangani blokir progresif.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir serta menandatangani di atas materai sepuluh ribu.
- Jika sudah terisi semua bagiannya, serahkan formulir tersebut dan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Anda akan menerima fotokopi formulir tadi, serta sudah berikan cap resmi.