Wajib Tahu! Fungsi Segitiga Pengaman Mobil
Saat sedang berkendara, pernahkah Anda melihat segitiga berwarna merah yang diletakkan di jalan? Benda tersebut adalah segitiga pengaman mobil, dan biasa diletakkan di dekat mobil yang sedang mogok atau bermasalah sebagai tanda pada pengguna jalan lainnya.
Karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk mengetahui fungsi penting dari segitiga pengaman tersebut. Ketahui pula apa saja sanksi hukum yang bisa diperoleh jika tidak menggunakan segitiga pengaman.
Apa Itu Segitiga Pengaman Mobil?
Segitiga pengaman adalah bagian penting dari peralatan keselamatan pada mobil, sebagaimana ban serep atau alat dongkrak. Benda ini berbentuk segitiga berwarna merah dengan ujung sudut dan sisi yang sama.
Umumnya, segitiga pengaman memiliki lebar sisi 5 cm dan panjang 4 cm, dilengkapi dengan lubang di bagian tengahnya. Warna merah pada segitiga pengaman memiliki fungsi khusus, yaitu memberikan efek pantulan cahaya agar lebih mudah terlihat oleh pengendara lain.
Penggunaan segitiga pengaman juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Di Indonesia, peraturan mengenai penggunaan alat ini diatur secara resmi dalam UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Nomor 22 Tahun 2009 dengan rincian sebagai berikut:
- Pasal 57 ayat 3C dan Pasal 121 mengatur tentang kewajiban penggunaan segitiga pengaman sebagai penanda.
- Pasal 57 ayat 3C menyebut bahwa setiap pengendara yang berhenti atau parkir dalam kondisi darurat wajib memasang segitiga keselamatan, lampu hazard, atau isyarat lainnya.
- Pasal 121 menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor berkewajiban untuk memasang segitiga pengaman dalam kondisi darurat sebagai tanda visual bagi pengendara lain.
Konsekuensi pelanggaran terhadap ketentuan ini sangat serius. Pengemudi yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan segitiga pengaman dapat dikenai sanksi pidana berikut ini:
- Pasal 298 menetapkan ancaman hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu jika tidak menggunakan segitiga pengaman.
- Pasal 278 mengatur bahwa jika kendaraan tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman, pengemudi dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Aturan Penggunaan Segitiga Pengaman
Menurut peraturan dari Kementerian Perhubungan yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 13, pemasangan segitiga pengaman mobil tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berikut aturan penggunaan yang harus diikuti:
- Segitiga pengaman harus dipasang di bagian belakang dan depan mobil yang berhenti dengan jarak minimal 4 meter, sedangkan untuk jarak samping tidak boleh melebihi 40 cm.
- Ketika dipasang di jalan raya dengan kondisi ramai dan arus lalu lintas lancar, jarak pemasangannya harus sekitar 10 meter. Namun di jalan tol, jarak pemasangan bisa mencapai sekitar 100 meter.